KPK tetapkan Bupati Rejang Lebong dan empat orang lain jadi tersangka

5 hours ago 2
“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong, red.),”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari lima orang tersebut adalah dua sebagai penerima, dan tiga merupakan pemberi.

“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Baca juga: Kena OTT KPK, PAN copot Bupati Rejang Lebong dari jabatan partai

Baca juga: KPK: OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek

Baca juga: KPK sita dokumen dan uang dalam OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |