KPK sita uang Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka kasus Kemenaker

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK telah menyita Rp300 juta dari penggeledahan rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker pada Selasa (27/5).

Selain itu, KPK juga sempat menyita beberapa buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan uang pemerasan, dan sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah PNS tersebut.

Baca juga: KPK masih dalami nominal uang pemerasan dari TKA di kasus Kemenaker

KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

KPK mulanya menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Baca juga: KPK buka peluang panggil agen TKA untuk usut kasus suap Kemenaker

Baca juga: KPK sita dokumen aliran uang dari dua kantor agen TKA dan rumah PNS

Baca juga: KPK dalami peran pihak lain yang nikmati uang hasil pemerasan agen TKA

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |