KPK sebut Chrisna Damayanto absen dari panggilan karena sakit

1 month ago 28
Saksi CD terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) absen dari panggilan lembaga antirasuah karena sakit.

“Saksi CD terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK meminta tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 tersebut, yakni untuk memenuhi panggilan berikutnya.

“Jika kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah fit, maka segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik agar proses hukumnya bisa segera tuntas,” katanya.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.

KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.

Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.

Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.

Baca juga: KPK panggil Chrisna Damayanto, tersangka katalis yang belum ditahan

Baca juga: KPK ungkap kaitan tersangka kasus pengadaan katalis dengan Riza Chalid

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |