Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pihak swasta pada 3 Februari 2026 untuk mendalami aset milik terdakwa kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Wisnu Pramono (WP).
Ketiga pihak swasta tersebut adalah NY, ATMM, dan NS. Mereka diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi dimintai keterangan terkait aset-aset milik tersangka WP (Wisnu Pramono), yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak dia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.
Baca juga: KPK jadwalkan pemanggilan ulang Hanif Dhakiri
Baca juga: KPK duga Hery Sudarmanto tampung uang Rp12 M pakai rekening kerabat
Baca juga: KPK duga eks Sekjen Kemenaker masih terima uang pemerasan usai pensiun
Baca juga: KPK duga eks Sekjen Kemenaker terima uang pemerasan hingga Rp12 miliar
Baca juga: KPK dalami prosedur pengurusan RPTKA tahun 2015-2017
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































