Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi maupun Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda pada 19 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
“Pemanggilan kepada sejumlah saksi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ataupun pihak-pihak lainnya, diantaranya untuk mendalami bagaimana konstruksi dugaan tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Selain itu, Budi mengatakan baik Syahrial Abdi, Ferry Yunanda, atau lima saksi lainnya yang dipanggil pada tanggal tersebut juga diperiksa mengenai dugaan pemotongan anggaran hingga gratifikasi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Baca juga: KPK panggil pejabat hingga ajudan di Riau jadi saksi kasus pemerasan
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































