Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Dandun Prakosa (DP) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara atas nama DP selaku Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan Dandun Prakosa dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara. Adapun saat ini BTP Kelas II Sumbagut telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Medan.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya, yakni GAL selaku aparatur sipil negara (ASN) pada BTP Kelas I Medan, HKR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare pada Februari 2015-Desember 2017, IN selaku pengemudi di BTP Kelas I Medan, dan ISK selaku Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Kelas I Medan.
Lebih lanjut dia mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub untuk klaster wilayah Medan, Sumut.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































