Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini Selasa (27/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Adapun tiga orang saksi tersebut, yaitu S selaku pihak swasta, JS selaku anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, dan DM selaku aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Baca juga: KPK periksa Sekda Kabupaten Bekasi untuk usut peran HM Kunang
Baca juga: KPK sebut belum dalami aliran uang kasus Ade Kunang ke partai politik
Baca juga: KPK dalami alasan Sarjan beri uang ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































