KPK panggil dua eks pejabat di Cirebon guna usut kasus izin PLTU

2 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

“Atas nama DNS, mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon; dan USS, mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

DNS diketahui merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbagda) Kabupaten Cirebon bernama Denny Supdiana.

Sementara UUS disebut sebagai mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat.

Baca juga: KPK mendalami pemberian kredit dari lima saksi kasus korupsi LPEI

Pada pekan ini, Rabu (14/5), KPK sempat memanggil Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto.

Heru Dewanto diperiksa terkait pengalamannya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR)

Pada Kamis (15/5), KPK memanggil mantan calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono.

Teguh diperiksa sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT CEPR.

Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK mengembangkan perkara itu, kemudian pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Sementara itu, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.

KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkara, menyebutkan bahwa tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar, sedangkan tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Baca juga: KPK usut ada tidaknya janji beri hadiah dalam kasus izin PLTU Cirebon

Baca juga: KPK panggil mantan Cabup Bojonegoro jadi saksi kasus izin PLTU Cirebon

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |