Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan progres revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah 90 persen dan diharapkan selesai pada pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Sebenarnya sudah 90 persen, tinggal secara administrasi saja. Kita harus rapikan semua," ujar Mendag Budi, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, terdapat paket deregulasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), salah satunya yakni mengenai kebijakan impor. Budi memastikan perubahan aturan ini nantinya tidak akan membuat Indonesia kebanjiran produk impor khususnya untuk komoditas terkait hasil industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.
"Jadi ada pertimbangan, ada kriteria mana yang kita relaksasi larangan dan pembatasannya (lartas). Ada beberapa pertimbangan itu dikecualikan. Kalau yang sudah siap bersaing, kita buka pelan-pelan," katanya pula.
Budi mengakui dirinya belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait substansi revisi (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, karena sampai saat ini proses perampungan regulasi tersebut masih berlanjut.
"Sebagian besar sudah harmonisasi, nanti kalau sudah selesai saya sampaikan. Substansinya apa nanti saya sampaikan, karena saya belum berani menyampaikan karena belum selesai," katanya.
Sebelumnya, Mendag Budi Santoso menjelaskan pemerintah akan melakukan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Terdapat beberapa produk yang akan diatur dalam deregulasi tersebut.
Lebih lanjut, katanya lagi, deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak hanya soal impor, tetapi juga untuk menarik investasi ke Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut dia, industri manufaktur domestik harus dilindungi, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Revisi beleid tersebut bukan bertujuan untuk meningkatkan proteksionisme pasar, melainkan guna melindungi tenaga kerja dari penurunan produktivitas industri.
Baca juga: Revisi Permendag 8 masih menunggu satgas deregulasi
Baca juga: Mendag pastikan revisi permendag no 8 selesai pekan ini
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025