Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang direksi pada PT DMMX Distribusi Pentabenua untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DM selaku Direktur PT DMMX Distribusi Pentabenua," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap DM diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada Rabu (9/9), KPK memeriksa Direktur PT Guna Cipta Energi berinisial HEG sebagai saksi kasus tersebut.
Penyidikan kasus tersebut diumumkan kepada publik oleh KPK pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Sementara itu, Elvizar ditahan KPK pada 4 Agustus 2026 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Baca juga: KPK panggil Direktur PT Guna Cipta Energi pada kasus mesin EDC bank
Baca juga: KPK periksa dua saksi untuk usut pembayaran sewa mesin EDC bank BUMN
Baca juga: KPK panggil mantan direksi bank pelat merah sebagai saksi kasus EDC
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































