Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WRM selaku ASN Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Imipas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, saksi WRM diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus izin tinggal WNA di Bali
Baca juga: KPK panggil lima ASN Imigrasi pada kasus pemerasan izin tinggal WNA
Baca juga: KPK agendakan pemeriksaan WNA pada kasus dugaan pemerasan izin tinggal
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































