Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fasilitas kredit dari pemeriksaan lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni pada Kamis (15/5).
Lima saksi tersebut terdiri atas mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly (SR), mantan pegawai LPEI bernama Sunu Widi Purwoko (SWP) dan Wahyu Priyo Rahmanto (WPR), Supiyanto (S) dari pihak swasta, dan Staf Keuangan Ayu Andriani (AA).
“Semua saksi hadir, dan saksi SR didalami alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Budi lantas menjelaskan bahwa saksi SWP didalami terkait legal review atau proses analisis hukum yang pernah diberikan, dan respons pihak manajemen LPEI terhadap hal tersebut.
“Saksi WPR, didalami terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat,” katanya.
Kemudian saksi S, kata dia, penyidik KPK mendalami dugaan transaksi jual beli fiktif yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit.
“Untuk saksi AA, pemeriksaan terkait aliran dana penggunaan uang kredit dari LPEI yang terindikasi terjadi side streaming, yakni penyalahgunaan dana kredit maupun pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan awal atau yang telah disepakati dalam perjanjian kredit,” ujarnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, yakni dua orang dari LPEI, dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga: KPK panggil lima saksi terkait kasus korupsi LPEI
Baca juga: KPK telusuri operasional PT MAS terkait dugaan korupsi LPEI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025