KPK: Kasus dugaan gratifikasi di MPR RI terkait pengiriman logistik

4 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI terkait pengiriman logistik.

"Ini terkait dengan pengiriman atau logistik. Jadi, pengiriman barang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan bahwa ada produk-produk yang dihasilkan di MPR RI dan harus dikirim ke daerah-daerah sehingga membutuhkan pengiriman logistik.

"Produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, atau cetakan-cetakan. Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

Baca juga: KPK tetapkan mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Baca juga: KPK usut investasi yang dilakukan eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

Baca juga: Ketua MPR hormati KPK yang usut korupsi dugaan gratifikasi di MPR RI

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |