KPK buka peluang awasi 1.179 SPPG Polri 

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan pengawasan tersebut kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK pada saat ini sedang menelaah terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah untuk mengawasi sekitar 1.000 SPPG milik Polri.

"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi 1.179 SPPG Polri.

"Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 yang telah beroperasi, 162 sedang persiapan operasional, 499 dalam tahap pembangunan dan akan selesai pada Maret 2026, serta 107 yang masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk meminta secara khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi KPK Aminudin beserta tim dapat mengawasi 1.179 SPPG Polri.

Menurut ICW, KPK berwenang untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Selain itu, ICW meminta KPK untuk mengawasi sekitar 1.000 SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.

KPK juga dinilai perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.

ICW memperkirakan, apabila mengacu tahun operasional pada 2026 maka terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.

Oleh sebab itu, KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan dalam aspek finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi tersebut.

Baca juga: ICW minta KPK awasi 1.179 SPPG Polri

Baca juga: Polri pastikan transparansi dan akuntabel jadi prinsip tata kelola SPPG

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |