Komisi II DPR ingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU

3 months ago 14
"Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?"

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali.

Dia mengatakan bahwa penyusunan anggaran yang dilakukan KPU itu jangan hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik. Dia pun menghormati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPU RI atas kasus itu.

"Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?" kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ke depannya, dia akan memanggil KPU untuk membahas permasalahan penggunaan anggaran itu. Walaupun kasusnya terjadi pada tahun 2024, namun hal itu perlu ditata agar tak ada masalah serupa di penggunaan anggaran tahun-tahuns selanjutnya.

Dia mengatakan bahwa KPU juga diawasi oleh lembaga pengawas keuangan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan tidak adanya notice dari BPK, maka dia menilai permasalahan jet pribadi itu adalah soal aspek etik.

"Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal. Bisa dipanggil resmi (KPU), bisa ditausyiah dengan baik," katanya.

Sebelumnya pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas.

DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar.

Baca juga: Komisi II DPR siap bentuk lembaga pengawas ASN sesuai putusan MK

Baca juga: DPR: Putusan MK soal lembaga pengawas ASN jadi masukan revisi UU ASN

Baca juga: Ketua Komisi II DPR desak pemerintah segera putuskan kepastian DOB

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |