KLH: Mengubah eks-TPA jadi lokasi wisata butuh tahapan yang ketat

3 days ago 6

Surabaya (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut mengubah eks-tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi lokasi wisata membutuhkan tahapan secara ketat, seperti dilakukan di Taman Harmoni Surabaya, Jawa Timur dalam mengembalikan menjadi kawasan yang asri.

Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Gatut Panggah Prasetyo di Surabaya, Minggu, menjelaskan proses pembersihan Taman Harmoni dilakukan pada 2011 hingga 2014 untuk dibangun taman kota tersebut.

"Ini juga salah satu upaya bagaimana mengembalikan areal TPA menjadi kawasan yang bersih dan asri serta lingkungan yang sehat. Penanaman pada areal tersebut menjadikan lingkungan sekitar secara iklim mikro menjadi lebih baik," katanya.

Ia menjelaskan transformasi TPA menjadi kawasan wisata harus melalui tahapan secara detail dan ketat, untuk menghindari efek dari eks-TPA itu.

"Dengan kata lain harus dapat dipastikan dalam kondisi aman baik struktur tanah, sisa-sisa gas yang dihasilkan dari TPA dan lain sebagainya," katanya.

Taman Harmoni berada di lokasi besar TPA Sukolilo dengan peresmian pembukaan ulang pada Agustus 2025, setelah menjalani revitalisasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Isu sampah, katanya, menjadi salah satu fokus KLH/BPLH di wilayah tersebut, mengingat sebagai kota metropolitan diprakirakan menghasilkan jumlah sampah per hari mencapai 1.500 ton.

Pemerintah berencana membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah aglomerasi Surabaya Raya, meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan. Kota Surabaya sudah memiliki PSEL, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.

Baca juga: KLH: PSEL di Surabaya untuk tekan meluasnya gunung sampah TPA Benowo

Baca juga: Menteri LH: Pembangunan PSEL di 4 aglomerasi berpotensi dimulai Maret

Baca juga: Menteri LH dorong penegakan hukum dalam pengelolaan sampah di Bandung

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |