Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia telah mengevaluasi 438 Izin Usaha Penambangan (IUP) timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memastikan kepatuhan perusahaan tambang mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kita sudah mengevaluasi 438 IUP dan 254 perusahaan tambang timah," kata Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Ardhi Yusuf di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan evaluasi IUP dan perusahaan tambang ini tidak hanya dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi seluruh IUP di Indonesia, guna memastikan perusahaan tambang ini mematuhi peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan meminimalisir kerusakan lingkungan.
"Sejak Januari tahun ini, kita sudah mengevaluasi 4.200 IUP di seluruh Indonesia ini," katanya.
Ia menyatakan sebanyak 100 dari total 438 IUP yang dievaluasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan IUP PT Timah Tbk.
"Kami mengakui selama ini pengawasan penambangan ini memang masih kurang, sehingga diperlukan sinergitas lintas sektoral dalam mencegah dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat tambang ini," katanya.
Ia menambahkan dalam memperketat pengawasan tambang ini, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan menerbitkan Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 guna memperkuat pengawasan penambangan di dalam Kawasan IUP maupun di luar IUP.
"Dengan adanya permen ini, kita tidak hanya mengawasi perusahaan tambang tetapi juga tambang-tambang rakyat aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan ini," katanya.
Baca juga: Bahlil ungkap modus tambang timah ilegal pakai IUP pasir kuarsa-silika
Baca juga: 163 Kopdes Merah Putih di Babel siap kelola IUP PT Timah
Pewarta: Aprionis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































