Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan aturan terkait kewajiban produsen mengelola sampah atau tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) rencananya dapat diselesaikan pada pertengahan tahun depan.
"Sebenarnya EPR itu kita ikat lebih kuat di dalam rancangan peraturan presiden yang sedang disusun dan sudah masuk Setneg (Sekretariat Negara), cuma izin prakarsa itu belum keluar dan kita diminta mudah-mudahan dalam waktu semester pertama 2026 kita bisa selesaikan," kata Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusli di Jakarta, Selasa.
Pada diskusi AHConnect "Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas" di Antara Heritage Center, Agus Rusli mengatakan dalam rancangan peraturan presiden itu sudah memasukkan komponen dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Baca juga: Peran "Extended Producer Responsibility" untuk kurangi sampah
Tidak hanya itu, kata dia, didalamnya juga sudah terdapat ketentuan mengenai Producer Responsibility Organizations (PRO) serta masing-masing peran pemerintah dan swasta.
"Dari sisi teknis sudah selesai, tinggal nanti dari pertemuan antar kementerian. Jadi kalau misalnya Kementerian Perindustrian, Keuangan, dan sebagainya sudah oke, sudah bisa diundangkan," tuturnya.
Baca juga: Menata ekonomi sirkular lewat "Extended Producer Responsibility"
Menurut data pemerintah, kata dia, baru 26 perusahaan yang sudah menyerahkan peta jalan pengurangan sampah seperti yang diinstruksikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019.
EPR pada prinsipnya adalah produsen bertanggung jawab hingga masa akhir pakai dari kemasan produk yang mereka mereka keluarkan, termasuk untuk mengelola limbahnya.
Langkah itu diperlukan sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah nasional, terutama sampah plastik dan mewujudkan ekonomi sirkular.
Baca juga: Bappenas: Ekonomi sirkular dapat kurangi emisi 40-49 persen
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































