KKP percepat zonasi kawasan strategis nasional kelautan

1 month ago 31

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penyusunan dan penetapan rencana zonasi kawasan strategis nasional (KSN) kelautan untuk memperkuat kepastian pemanfaatan ruang laut dan mendukung ekonomi biru berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah KSN melalui peraturan presiden hingga 2025.

“KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh strategis secara nasional, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, sosial, maupun pertahanan dan keamanan,” kata Kartika dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta, Selasa.

Kartika menyebut KSN yang telah ditetapkan antara lain KSN Kedungsepur, KSN Ibu Kota Nusantara (IKN), KSN Gerbangkertasusila, KSN Raja Ampat, dan KSN Banjarbakula.

Selain itu, KKP mencatat sejumlah KSN masih dalam tahap integrasi, antara lain Jabodetabek-Punjur, Selat Sunda, Seram, serta kawasan perbatasan negara di Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur.

Kartika mengatakan percepatan zonasi KSN ditujukan untuk memberi kejelasan arah pemanfaatan ruang laut lintas sektor, mengurangi potensi tumpang tindih, dan mendorong kepastian berusaha.

Kartika mengatakan proses percepatan zonasi KSN dilakukan bertahap sesuai mekanisme harmonisasi lintas kementerian dan lembaga hingga penetapan regulasi, tanpa menetapkan tenggat waktu tertentu.

“Dengan adanya penataan ruang laut, konflik atau tumpang tindih itu akan kita kurangi dan bahkan kita hilangkan,” ujar Kartika.

Pada 2025, lanjutnya, KKP menindaklanjuti proses zonasi di sejumlah kawasan strategis, antara lain Mamminasata (kawasan meliputi Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar), Batam Bintan Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, serta Teluk Bintuni.

Berdasarkan paparan data Kementerian, upaya tersebut ditopang capaian penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat yang pada 2025 mencapai 122,23 persen dari target, serta zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah yang terealisasi 100 persen.

Kartika menambahkan integrasi tata ruang darat dan laut menjadi landasan agar pengembangan kawasan strategis berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir serta laut.

Sementara itu, kinerja penataan ruang laut KKP sepanjang 2025 mencatat penerbitan 773 persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) atau 128,83 persen dari target, serta kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp775,6 miliar.

Hingga akhir 2025, KKP mencatat 25 provinsi telah memiliki peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan ruang laut, sementara 11 provinsi masih dalam proses integrasi, dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut.

Ke depan, KKP akan memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan dan implementasi zonasi KSN sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang laut yang tertib dan berkelanjutan.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |