Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) bersama BP3MI Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan 163 pekerja migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia gelombang pertama tahun 2026.
Sebanyak 163 PMI deportasi itu dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI JB Leny Marlina mengatakan 163 PMI tersebut terdiri atas 111 orang pria dan 50 wanita.
"Di antara 163 yang dipulangkan hari ini terdapat tiga PMI dalam kondisi sakit, dan dua anak-anak, yang satu bayi berusia delapan bulan, dan anak usia enam tahun," kata Leny.
Dia menjelaskan, para PMI ini dipulangkan setelah menjalani masa penahanan atas pelanggaran keimigrasian di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Johor.
Sebanyak 72 orang, kata dia, dipulangkan atas biaya Pemerintah Indonesia karena termasuk kategori rentan, sedangkan 91 orang lainnya pulang secara mandiri.
Guna memastikan kelancaran proses pemulangan gelombang pertama tersebut, lanjut Leny, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Baca juga: Satgas TPPO Kepri beri pemulihan trauma kepada 302 PMI deportasi
"Berdasarkan data kami, kebanyakan PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari NTB, dan Jawa Timur," ujarnya.
Berikut rinciannya, asal NTB sebanyak 46 orang, Jawa Timur 36 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang, dan Kepri sebanyak sembilan orang.
Setibanya di Batam, seluruh PMI diserahkan ke BP3MI Kepri untuk didata dan diberikan pendampingan psikologi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
BP3MI Kepri menyediakan tiga unit bus untuk membawa 163 PMI ke Shelter P4MI Kota Batam. Di sana mereka akan diberikan pembekalan untuk bisa bekerja secara resmi agar tidak lagi berurusan dengan hukum keimigrasian di Malaysia.
Kepala Badan Pelayanan, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi menambahkan dari 163 PMI tersebut, pihaknya juga mendampingi satu PMI yang bebas dari hukuman mati atas dugaan pembunuhan di Malaysia.
"Ada satu PMI yang dipulangkan atas nama Rudi, setelah menjalani penahanan selama lima tahun atas dugaan pembunuhan, namun tidak terbukti dan kini bebas dan bisa pulang ke Tanah Air," kata Imam.
Baca juga: BP3MI NTT minta calon pekerja migran berangkat secara prosedural
Baca juga: BP3MI Kepri: Layanan Imei diperlukan saat fasilitasi PMI deportasi
Baca juga: KJRI Johor ingatkan PMI bekerja secara prosedural agar terlindungi
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































