KI DKI-Sumsel bahas strategi kepatuhan keterbukaan informasi publik

5 hours ago 1
Kami menyambut baik kunjungan dan diskusi antarkomisi informasi sebagai ruang berbagi pengalaman dalam penguatan keterbukaan informasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dan KI Provinsi Sumatera Selatan berbagi praktik baik dan membahas strategi peningkatan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho yang menerima rombongan tersebut mengapresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antarkomisi informasi dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Kami selalu menyambut baik kunjungan dan diskusi antarkomisi informasi sebagai ruang berbagi pengalaman dalam penguatan tata kelola keterbukaan informasi,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Sumatera Selatan Joemarthine Chandra memaparkan pelaksanaan E-Monev Tahun 2025 di Sumatera Selatan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran.

Ia menyebutkan saat ini, E-Monev di Sumatera Selatan mencakup 318 badan publik dari 12 kategori, antara lain pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga vertikal, BUMD, BUMN, Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, serta satuan pendidikan SMA/SMK yang masih berada pada tahap rekomendasi.

“Hasil E-Monev menunjukkan masih banyak badan publik yang belum informatif. Badan publik yang masuk kategori cukup informatif, menuju informatif, dan informatif baru berjumlah 49. Karena itu, pembinaan dan perbaikan berkelanjutan masih sangat diperlukan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa KI DKI Jakarta mulai menerapkan aplikasi E-Monev berbasis digital sejak 2024.

Sebelumnya, proses evaluasi masih dilakukan secara manual menggunakan sistem berbasis Excel yang mengadopsi model dari Komisi Informasi Pusat.

“Penerapan E-Monev bertujuan memastikan seluruh dokumentasi evaluasi tersistem dengan baik serta dapat diakses publik secara transparan,” jelas Agus.

Agus menambahkan metodologi E-Monev yang diterapkan KI DKI Jakarta dikembangkan secara mandiri dengan cakupan yang lebih luas.

“Kami memiliki metodologi yang berbeda dengan KI Pusat. Pada 2025, E-Monev menyasar 22 kategori dengan total 829 badan publik. Tahun ini kami juga menambahkan kategori filantropi, meskipun masih memerlukan penguatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan KI DKI Jakarta berencana membangun server mandiri pada 2026 yang terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta guna memperkuat sistem pengelolaan dan akses informasi publik.

Terkait visitasi, Agus menjelaskan bahwa di DKI Jakarta, visitasi badan publik dilakukan sebagai bagian dari proses monitoring, bukan penilaian langsung, dan dijadwalkan setiap Senin dan Kamis.

“Hasil E-Monev Tahun 2025 menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan bagi badan publik pada tahun berjalan. Saat visitasi, kami memastikan rekomendasi tersebut dipahami dan ditindaklanjuti,” katanya.

Selain penguatan E-Monev, KI DKI Jakarta juga mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BUMD, dengan tetap menjaga integritas kelembagaan.

Pertemuan tersebut turut membahas konsep zona informatif, yakni penetapan badan publik informatif dalam periode tertentu yang ditandai dengan pemasangan penanda sebagai bentuk pengakuan sekaligus kontrol publik.

Ke depan, KI DKI Jakarta juga mengusulkan pelibatan masyarakat dalam penilaian layanan informasi publik sebagai wujud partisipasi aktif publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Baca juga: Sengketa informasi warkah tanah Jakarta Utara berlanjut ke mediasi

Baca juga: KI DKI dorong Dinas KPKP perkuat tata kelola informasi

Baca juga: KI DKI sebut sengketa barang dan jasa paling banyak diterima

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |