Jakarta (ANTARA) - Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, setiap jamaah diwajibkan mengenakan pakaian khusus yang disebut pakaian ihram.
Oleh karena itu, para jamaah perlu memahami aturan berpakaian ihram sebagai persiapan menuju tanah suci.
Pakaian ihram menjadi simbol pelepasan atribut duniawi serta tanda dimulainya perjalanan spiritual menuju Baitullah.
Setelah memakai pakaian ihram, jamaah dianggap sudah mengucapkan niat di miqat dan dalam kondisi ihram. Sehingga, jamaah wajib menjaga diri dari berbagai larangan, termasuk dalam hal berpakaian.
Meski terlihat pakaian yang sederhana, pakaian ihram memiliki aturan yang berbeda antara jamaah pria dan wanita. Perbedaan ini perlu diperhatikan agar ibadah tetap sah dan terhindar dari kewajiban membayar dam.
Baca juga: GP Ansor nilai pembangunan Kampung Haji langkah visioner
Ketentuan dan larangan pakaian ihram bagi pria
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain putih yang tidak dijahit. Satu kain digunakan untuk menutup bagian tubuh dari pinggang ke bawah (izar), sedangkan satu kain lainnya diselempangkan untuk menutup bagian atas tubuh (rida’).
Adapun ketentuan pakaian ihram bagi pria antara lain:
- Dilarang mengenakan pakaian berjahit atau yang membentuk tubuh, seperti kemeja, celana, atau kaos.
- Tidak diperbolehkan memakai penutup kepala, seperti peci, kopiah, atau topi.
- Dilarang menggunakan alas kaki yang menutupi mata kaki, seperti sepatu tertutup.
- Tidak diperbolehkan mengenakan pakaian dalam, baik celana dalam maupun singlet.
Larangan ini pun merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Orang yang berihram tidak boleh memakai baju berjahit, celana, sorban, dan sepatu yang menutup mata kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, jamaah pria dianjurkan mengenakan kain ihram berwarna putih sebagai simbol kesucian dan kebersihan niat ibadah.
Saat melaksanakan tawaf, jamaah pria juga disunnahkan melakukan idhtiba’, yaitu dengan menyampirkan kain selendang di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri.
Baca juga: Kemlu: Kampung Haji jadi simbol erat hubungan Indonesia-Arab Saudi
Ketentuan dan larangan pakaian ihram bagi wanita
Berbeda dengan pria, jamaah wanita tidak diwajibkan mengenakan dua helai kain khusus. Wanita diperbolehkan memakai pakaian sehari-hari selama memenuhi ketentuan syariat, yaitu menutup aurat dan tidak mencolok.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, ketentuan pakaian ihram bagi wanita meliputi:
- Wajib menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
- Dilarang mengenakan cadar dan sarung tangan selama berihram. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari No. 1838)
- Diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit.
- Tidak ada ketentuan warna tertentu, asalkan warnanya sopan, tidak mencolok, dan bahannya tidak menerawang.
Baca juga: Akuisisi hotel di Mekah diharapkan tingkatkan layanan haji dan umrah
Baca juga: MUI: Kampung Haji dapat beri manfaat sosial bagi jamaah
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































