Kepala BGN: "Jaga Desa" tambah sarana pengawasan MBG

7 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan program digitalisasi bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dapat menambah sarana pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan mengatakan kehadiran aplikasi yang dicetuskan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu dapat memacu keseriusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam melaksanakan program MBG.

"Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel," kata Dadan ditemui usai acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam (19/4).

Menurut dia, aplikasi Jaga Desa relevan dengan program MBG. Aplikasi itu memungkinkan berbagai aspek pembangunan di desa, termasuk penggunaan dana yang berasal dari uang rakyat, dipantau secara digital.

Dadan menyebutkan 93 persen anggaran BGN untuk MBG turun ke rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang mayoritas berada di desa-desa.

"Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens," kata dia.

Baca juga: Jaksa Agung: Jaga Desa komitmen Kejaksaan kawal pemerintahan desa

Dadan mengatakan aplikasi Jaga Desa sudah hampir menyebar ke seluruh desa. Ia pun memproyeksikan akan semakin banyak SPPG yang mendaftar ke aplikasi tersebut, sehingga pemanfaatan dana untuk MBG akan lebih akuntabel.

"Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga dari Kejaksaan Agung," tuturnya.

Di samping itu, Dadan meneguhkan komitmen lembaganya melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, tidak hanya pada pemanfaatan dana, tetapi juga kualitas menu makanan.

"Selama ini memang setiap SPPG sudah diwajibkan untuk meng-upload (unggah) seluruh menu yang dihasilkan setiap hari, dengan penjelasan angka kecukupan gizi dan juga harga; dan kepada seluruh penerima manfaat, sekarang juga sedang disiapkan terkait dengan feedback (umpan balik) untuk hal yang dilayani, baik dari kecepatan waktu maupun dari kualitas menu," ujar Dadan.

Baca juga: Jajaran kejaksaan diminta tak mudah tetapkan kades jadi tersangka

Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan program itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pemerintahan desa agar terbebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.

"Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum," kata dia.

Dalam sambutannya pada acara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya semangat bersama untuk mendukung tata kelola desa yang baik. Dia pun berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.

Baca juga: Mendes ingatkan mitra patuhi aturan demi jaga kualitas MBG di desa

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |