Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Konsultasi publik dilakukan guna mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk RPM ini.
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz, dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 Mei 2025," tulis Kemkomdigi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Kemkomdigi menekankan penambahan pita frekuensi radio untuk mobile broadband dibutuhkan Indonesia untuk meningkatkan pengalaman internet yang lebih baik. Dalam mendukung kebutuhan pita frekuensi radio tersebut, Kemkomdigi rencananya akan menyiapkan pita frekuensi radio 2,6 GHz.
Baca juga: Kemkomdigi gelar konsultasi publik soal peraturan penggunaan SFR
Pita frekuensi radio 2,6 GHz merupakan salah satu pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan bandwidth yang tersedia sebanyak 190 MHz. Selanjutnya pita frekuensi radio 2,6 GHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak kedua secara global.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital disusun dalam rangka mendukung upaya peningkatan kualitas internet pitalebar (broadband) dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband) yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio.
Tujuan tersebut tercantum dalam RPJMN Tahun 2025-2029, yakni target kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak tahun 2029 adalah sebesar 100 Mbps.
Baca juga: Kemenkominfo konsultasi RPM Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
Adapun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur sejumlah hal antara lain, pertama, penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz pada rentang 2500-2690 MHz dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
Kedua, hak penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk izin pita frekuensi radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional;
Ketiga, hak kepada pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT seperti 4G/5G;
Baca juga: Kemkomdigi sebut bakal ada spektrum kembali usai merger XL-Smartfren
Keempat, kewajiban pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Kelima, kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dapat diuduh di sini . Masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat [email protected], [email protected], [email protected], dan [email protected].
Baca juga: ITS juara pertama pengembangan AI bidang spektrum frekuensi radio
Baca juga: Waspada radiasi frekuensi radio pada headphone nirkabel
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025