Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus berupaya untuk mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau yang disebut "kredit program perumahan" agar dapat mencapai empat indikator utama.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul menyebutkan bahwa indikator tersebut, antara lain mengoptimalkan tingkat penyerapan, memastikan ketepatan sasaran, menjaga rasio kredit macet (NPL) tetap rendah, dan mendorong UMKM naik kelas.
“Skema terus dimatangkan, karena sebagian adalah subsidi dari pemerintah, sehingga harus dilakukan dengan sangat akuntabel,” kata Didyk, usai menghadiri rapat bersama, di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Didyk menjelaskan, KUR perumahan akan menyasar sisi penawaran (supply side) dan sisi permintaan (demand side). Sisi penawaran terkait dengan pengembang (developer), kontraktor, serta ekosistem perumahan lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan perumahan.
Sedangkan sisi permintaan terkait dengan usaha kecil menengah (UKM) yang mengembangkan usahanya untuk sektor perumahan seperti rumah toko (ruko), homestay, dan seterusnya. Penggunaan KUR untuk merenovasi rumah juga masuk dalam sisi permintaan ini.
“(Untuk renovasi rumah pribadi, selain untuk bangunan produktif) sedang dibahas. Tapi basisnya tetap UMKM dulu,” kata Didyk.
Berdasarkan pembahasan sementara, pemanfaatan dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR perumahan akan dimanfaatkan untuk dua sasaran tersebut, yakni Rp117 triliun menyasar sisi penawaran dan Rp13 triliun menyasar sisi permintaan.
Terkait dengan bank penyalur selain Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI), Didyk mengungkapkan bahwa sejumlah bank swasta rencananya juga akan dilibatkan sebagai penyalur KUR perumahan. Bank swasta ini merupakan bank penyalur KUR yang sudah ada.
“Tadi (dalam rapat) hadir juga Bank Nobu, BCA, dan Artha Graha. Masih pembahasan terus ya, diskusi terus, karena mereka (bank swasta) kan sudah jadi penyalur (bank penyalur KUR eksisting),” ujar Didyk.
Terkait dengan regulasi, ia menjelaskan bahwa regulasi KUR perumahan nantinya tidak hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta Peraturan Menteri (Permen) PKP.
Ketika ditanya mengenai plafon dan bunga KUR perumahan, Didyk mengatakan bahwa hal ini juga masih terus dibahas dalam rapat bersama stakeholder yang diselenggarakan hingga beberapa kali.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menambahkan, focus group discussion (FDG) bersama asosiasi pengembang turut dilakukan untuk memastikan keselarasan antara pasar dan regulasi.
“Kita ingin agar ini berhasil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan tentunya untuk mendukung program tiga juta rumah,” kata Sri pula.
Baca juga: Menteri PKP pastikan regulasi KUR perumahan rampung akhir Juli
Baca juga: BP Tapera pastikan KUR perumahan untuk pacu program tiga juta rumah
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.