Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata bersama dengan pihak-pihak terkait mengaku sedang menggodok pedoman program study tour yang kerap diselenggarakan oleh sekolah.
"Yang paling inti adalah education purposes-nya. Kalau saya melihat dari aspek industri ke depan, memang akan berbicara dengan ASITA, ASTINDO dan lain-lain memang harus ada untuk operator khusus yang menyelenggarakan study trip ini," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa usai mengikuti acara "Ngoprek" di Jakarta, Rabu.
Rizki mengatakan saat ini pemerintah menyoroti bahwa pemerintah daerah sudah memberikan perhatian khusus terkait masalah study tour. Semua pihak bahkan memahami fungsi dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan itu.
Baca juga: Acara komunitas - "study tour" lokal dinilai tingkatkan okupansi hotel
Sayangnya, penyelenggaraan kerap kali tidak mempunyai standar yang jelas, sehingga asesmen risiko perlu dilakukan baik oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang dilibatkan.
Kegiatan tidak memiliki operator khusus yang tersertifikasi, dan justru melibatkan agen perjalanan secara umum. Operator yang dipilih juga dianggap belum mampu menawarkan program yang ideal.
"Jadi memang harus di-acknowledge oleh bersama-sama asosiasi dan pemerintah," ucapnya.
Ia melanjutkan masalah lain juga menyangkut pembiayaan yang diharapkan ke depan tidak akan memberatkan pihak keluarga siswa.
Baca juga: Pengamat: Study tour efektif sebagai metode belajar siswa
"Di beberapa tempat ada yang tidak mampu, karena tidak mampu ikut orang tuanya terpaksa harus pinjam segala macam, ini juga mungkin jadi pembahasan lanjutan dengan pemerintah daerah," tambah dia.
Terkait dengan penggunaan bus, Rizki membeberkan Kementerian Pariwisata akan bertemu dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama CSR lainnya untuk melakukan pembahasan yang berkaitan dengan tujuan pembelajaran, aturan menginap hingga biaya yang harus dikeluarkan.
Ia turut menyayangkan bahwa Indonesia tertinggal dari negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang sudah memiliki aturan jelas soal study tour beserta operatornya.
Baca juga: GIPI menilai larangan "study tour" sekolah berisiko rugikan pariwisata
Menurut dia, permasalahan itu harus segera menemukan titik terang agar dapat menunjang pembelajaran anak semakin menarik dan aktif, serta mengembangkan sumber daya manusia yang punya cara berpikir luas.
Rizki menyampaikan hasil akhir dari pedoman itu dikatakannya berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) yang diharapkan bisa diakses secara digital pada bulan September mendatang.
"Di September kita selesai, memang Bu Menteri minta akhir tahun ini harus bisa download. bisa jadi Kepmen atau Permen supaya lebih tinggi kan, kalau pedoman itu kan pedomannya ada dulu, tapi kemudian kita Permenkan atau kita Kepmenkan," ujar Rizki.
Kalaupun ada pilihan lain, pedoman berpeluang dijadikan sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yakni antara Menteri Pariwisata dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Wagub Rano: Museum di Jakarta bisa dijadikan tempat "study tour"
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025