Kemenkum buka "Peacemaker Justice Award 2025"

2 weeks ago 16
Pengadilan itu benteng terakhir. Perdamaian adalah pilihan utama, banyak alumni PJA telah mendamaikan warga di wilayahnya masing-masing. Mereka bekerja tanpa sorotan, menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus akibat sengketa, dan menceg

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali membuka "Peacemaker Justice Award (PJA) 2025", yang merupakan ajang penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan tujuan hukum selalu mengarah pada perdamaian, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

"Para peacemaker (juru damai) merupakan ujung tombak penyelesaian sengketa masyarakat," ujar Eddy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Saat membuka acara PJA 2025 di Jakarta (24/11), ia menjelaskan program PJA merupakan rangkaian lanjutan dari pelatihan paralegal dan juru damai yang diikuti 1.023 kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 802 peserta dari 35 provinsi, 255 kabupaten/kota, dan 586 kecamatan dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah melalui proses pelatihan dan aktualisasi.

Melalui peran sebagai pengayom, pendengar, dan penengah, para pemimpin lokal tersebut dinilai berhasil menjaga harmoni sosial dan menjadi figur yang dipercaya masyarakat.

Baca juga: Kemenkum: Kurator muda kembangkan hukum kepailitan dan ekosistem usaha

Selanjutnya, sebanyak 130 di antaranya diundang ke Jakarta untuk diseleksi menjadi 10 Peacemaker Terbaik dalam PJA 2025.

Wamenkum menyampaikan selamat kepada 130 kepala desa dan lurah terpilih yang akan diseleksi hingga menyisakan 10 terbaik.

Dirinya menekankan pentingnya kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, efektif berlaku 2 Januari 2026, yang memberikan ruang lebih besar bagi hukum yang hidup di masyarakat serta sejalan dengan prinsip peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Ia menjelaskan pemulihan keadilan (restorative justice) memiliki dua bentuk, salah satunya victim–offender mediation, yang menempatkan mediator sebagai pihak penting dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

Dia menggarisbawahi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.

"Artinya jika masalah selesai secara damai di tingkat desa atau kelurahan, perkara itu tuntas dan tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi MA Sobandi mengapresiasi konsistensi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam penyelenggaraan PJA yang kini memasuki tahun ketiga.

Baca juga: Kemenkum bekali mahasiswa cara bisnis legal dan aman

Menurutnya, 130 kepala desa dan lurah yang hadir merupakan bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan ketulusan hati masih menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat tidak mampu.

“Pengadilan itu benteng terakhir. Perdamaian adalah pilihan utama,” ujar Sobandi.

Ia menuturkan banyak alumni PJA telah mendamaikan warga di wilayahnya masing-masing.

Disebutkan bahwa mereka bekerja tanpa sorotan, menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus akibat sengketa, dan mencegah konflik kecil berkembang menjadi perpecahan.

Dengan demikian, dirinya berharap kegiatan tersebut menjadi penyemangat bagi para juru damai untuk terus hadir sebagai pengayom masyarakat.

Acara pembukaan PJA 2025 diisi dengan penyerahan Piagam Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) dan Peacemaker Justice Award serta medali ASJ dan piala PJA secara simbolis kepada perwakilan peserta.

Dengan semangat kolaborasi dan penyelesaian damai, para juru damai diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |