Kemenhut lanjutkan proses hukum aktor perambah TN Berbak Sembilang

3 weeks ago 16

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melanjutkan proses hukum ketua kelompok perambahan hutan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa menjelaskan BS merupakan ketua kelompok para perambah di TNBS di Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar," jelas Hari.

Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera disidangkan.

Dengan terbitnya P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jambi, berkas perkara tersangka dinyatakan rampung dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Dia mengatakan aktivitas perambahan di dalam kawasan TNBS dilakukan secara terkoordinasi dan dibuatkan badan hukumnya dalam bentuk kelompok tani yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas sekitar 600 hektare. Untuk setiap anggota yang ingin memiliki lahan, maka oleh kelompok tani itu dikenai biaya Rp15 juta per hektare.

Dari klaim 600 hektare tersebut, sudah hampir 100 hektare ditanami oleh kelompok tersebut. Tersangka BS juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 hektare.

Tersangka BS sendiri terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Kemenhut: Areal keanekaragaman hayati tinggi RI seluas 93,22 juta ha

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |