Kemenhut dan Satgas PKH tertibkan PETI di Hutan Padang Aro Sumbar

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban pertambangan emas ilegal (PETI) di Kawasan Hutan Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH dalam hal ini Satgas Halilintar PKH yang khusus menangani permasalahan Tambang di Kawasan Hutan dengan harapan kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI dapat diatasi," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan target operasi adalah semua aktivitas PETI yang marak terjadi di Ulu Sungai Batang Hari dan Kawasan Hutan Lindung yang ada di Kabupaten Sangir. Operasi dilaksanakan sejak Sabtu (24/1) melibatkan puluhan personel dari Balai Gakkumhut Sumatera, Satgas PKH dan Kodim/Koramil.

Dari operasi tersebut berhasil diamankan empat alat berat jenis ekskavator di dalam Kawasan Produksi Lubuk Gadang dan Kawasan Hutan Lindung dengan kondisi salah satunya tertimbun batuan dan dalam keadaan rusak.

Dia menjelaskan keempat alat berat tersebut ditemukan dalam keadaan ditinggal dan sedang tidak bekerja karena diduga kegiatan operasi telah diketahui oleh para pelaku.

Hari mengatakan tim berupaya melakukan evakuasi dan pengamanan terhadap keempat alat berat tersebut namun terkendala oleh adanya penolakan berupa demo dan penutupan akses jalan oleh masyarakat Jorong Jujutan. Namun, koordinasi sudah dilakukan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Solok Selatan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Mediasi saat ini masih terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebagai pemangku wilayah. Sampai dengan Senin (26/1) akses jalan Jorong Jujutan yang merupakan satu satunya akses untuk keluar masuk menuju kawasan masih diblokir oleh masyarakat sehingga tim belum bisa melakukan evakuasi.

Terkait hal itu, Hari mengingatkan hutan lindung perlu kita dilestarikan dan dikelola secara berkelanjutan karena hutan berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah dan habitat flora-fauna.

Dengan adanya operasi itu, jelasnya, pemerintah berkomitmen mencegah bencana ekologis yang terjadi akibat rusaknya hutan. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan.

Baca juga: Kemenhut gandeng pakar hidrometeorologi dan kayu selidiki DAS Sumut

Baca juga: Kemenhut tindak 11 entitas usaha diduga jadi faktor banjir di Tapsel

Baca juga: Kemenhut amankan pelaku pembalakan liar di kawasan TN Tesso Nilo

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |