Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menindaklanjuti dugaan aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, dengan melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Tabanan dan Buleleng, Bali.
Hal tersebut sebagai upaya mendorong penyelesaian kasus berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Sebagaimana rilis KemenHAM diterima di Jakarta, Jumat, kunjungan yang dipimpin Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media Thomas Harming Suwarta bersama tim Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Ditjen PDK HAM) serta Kantor KemenHAM Wilayah Kerja Bali itu dilaksanakan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dan Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng.
Dalam kunjungan tersebut, tim berdialog dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta warga untuk memperkuat pemahaman mengenai penghormatan terhadap hak hidup, penyelesaian konflik secara damai, penegakan hukum, dan pencegahan aksi main hakim sendiri.
Di Tabanan, tim bertemu Camat Baturiti dan Sekretaris Desa Batunya, sedangkan di Buleleng melakukan pertemuan dengan keluarga korban dan perangkat desa.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, menjaga persaudaraan, dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan setiap persoalan," kata Thomas.
Menurut dia, KemenHAM terus mendorong upaya pencegahan konflik melalui edukasi HAM dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang.
Pemerintahan desa di kedua wilayah juga didorong membangun kerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penghormatan terhadap HAM.
"Kementerian HAM mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bahwa setiap perbedaan atau perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan," ujarnya.
Thomas menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Sebelum kunjungan lapangan, Tim KemenHAM Wilayah Kerja Bali telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng pada 28 Juli 2026 untuk memastikan pemenuhan hak keluarga korban. Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, KemenHAM bersama Ditjen PDK HAM berkoordinasi dengan penyidik Polres Tabanan guna memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Baca juga: KemenHAM DKI tindaklanjuti kasus dugaan penyekapan pegawai padel
Baca juga: KemenHAM lanjutkan pendataan korban pelanggaran HAM berat di DIY
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































