Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah memeriksa biro perjalanan umrah PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada rentang Juli hingga Agustus 2026 yang mengakibatkan 158 orang terdampak.
Mereka terdiri atas 120 orang yang diduga gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan 38 orang yang mengalami kendala kepulangan ke tanah air.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jamaahnya,” ujar Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nano Sugianto di Jakarta, Rabu.
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, jamaah terdampak, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan serta penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Kemenhaj minta masyarakat cermat pilih biro perjalanan umrah
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jamaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan sanksi dapat berupa pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.
Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jamaah.
Baca juga: Menhaj minta PPIU tak pandang umrah mandiri sebagai ancaman bisnis
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penelantaran maupun segala bentuk penipuan terhadap calon jamaahnya.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujarnya.
Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas tanpa toleransi.
Setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Baca juga: Kemenhaj ancam sanksi tegas biro umrah yang telantarkan jamaah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































