Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia membentuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna menjaga dan melestarikan cagar budaya di daerah itu.
"Insya Allah pada tahun ini BPK Khusus Babel sudah terbentuk," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan tradisi Kementerian Kebudayaan Wawan Yogaswara saat mengikuti Spesifik Bidang Kebudayaan Komisi X DPR di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pembentukan BPK Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk perhatian penuh Kementerian Kebudayaan dalam menjaga dan melestarikan aset cagar budaya bersejarah di daerah ini.
"Kementerian PAN RB sudah menyetujui pembentukan BPK Khusus Kepulauan Babel ini dan sekarang tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan dan BKN," katanya.
Menurut dia pembentukan BPK ini penting, karena Provinsi Kepulauan Babel ini memiliki arkeologi Bawah air yang sangat banyak sekali dan harus dijaga dari kegiatan atau aktivitas ilegal.
"Mudah-mudahan tahun depan BPK Kepulauan Babel sudah bisa berjalan untuk menjaga, mengawasi dan melestarikan cagar budaya di daerah ini," katanya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kepulauan Babel Yunan Helmi mewakili Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Kebudayaan membentuk BPK Khusus Kepulauan Babel.
"Babel ini memiliki kekayaan cagar budaya dan sejarah yang sangat banyak sekali, sehingga dengan adanya BPK ini akan sangat membantu pemerintah daerah menjaga aset-aset bersejarah di daerah ini," katanya.
Baca juga: Balai Kebudayaan Lampung diharapkan mengakselerasi pemajuan budaya
Baca juga: Komisi X DPR soroti pengambilan besi kapal perang dunia Ke-2 Bangka
Baca juga: Komisi X DPR kawal Kota Kapur di Babel jadi Cagar Budaya Nasional
Baca juga: Komisi X DPR: Babel jaga Cagar Budaya SMKN 1 Pangkalpinang
Pewarta: Aprionis
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































