Kemen PPPA soroti kekerasan terhadap anak di dunia digital

2 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut sudah ada dua regulasi utama untuk melindungi anak di dunia digital.

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi mengatakan regulasi pertama adalah Peraturan Perundang-undangan (PP) Tunas Nomor 17 tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Dari Komdigi ini hubungannya langsung dengan provider, para pengisi konten-konten di media sosial," kata Arifatul usai kampanye “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman" di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor tahun 2025 tentang peta jalan perlindungan anak dalam jaringan.

"Ini bagaimana kita berkoordinasi di tingkat kementerian dan lembaga, apa yang bisa kita lakukan untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak kita," ujar Arifatul.

Perpres yang baru diluncurkan pada Juli 2025 itu hingga kini masih dikoordinasikan antarlembaga pemerintah.

"Jadi sudah ada dua regulasi yang ada. Ini baru di launching, baru dikeluarkan Perpres-nya ini di bulan Juli yang lalu, jadi kami masih dalam koordinasi antar pimpinan lembaga," ujar dia.

Menurutnya, dua regulasi tersebut dalam menekan kekerasan terhadap anak dalam dunia digital.

Lebih lanjut, Arifatul menyebut salah satu faktor utama penyebab kekerasan terhadap adalah pengaruh media sosial.

"Anak-anak kita kalau kita kasih tahu suka enggak manut, lebih manutnya kepada media sosial. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, bagaimana ibu-ibu juga punya literasi tentang media," kata Arifatul.

Dalam hal ini, kata dia, pendampingan anak dalam bermedia sosial menjadi signifikan.

"Bagaimana mengawasi, mendampingi anak-anak kita supaya bijak dalam menggunakan media sosial," ujar dia.

Ia pun menegaskan bahwa dari kasus-kasus kekerasan yang ditangani oleh Kemen PPPA, 90 persen kasus bersumber dari media sosial.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, baik orang tua maupun anak-anak untuk bijak bermedia sosial.

"Media sosial banyak sekali manfaatnya kalau kita bisa menggunakan secara bijak. Tetapi manakala kita tidak menggunakan dengan bijak, maka hal-hal negatif lah yang akan berdampak kepada kita. Bukan kepada anak saja, tetapi juga kepada orang tua dan masyarakat secara keseluruhan," tutur Arifatul.

Adapun angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Kemen PPPA ungkap penyebab tingginya kekerasan terhadap perempuan

Baca juga: Tangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA hadirkan 138 RBI

Baca juga: DKI bagikan stiker anti kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |