Kemarin, Prabowo pimpin pemusnahan narkoba hingga abolisi Tom Lembong

3 months ago 34
“Bila tidak berhasil mereka cegah, mereka sita, mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia. Berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia,”

Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (29/10), mulai dari Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hingga abolisi Tom Lembong tidak menghapus pidana pada terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Prabowo nyatakan perang menyeluruh terhadap narkoba

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pernyataan ini ditegaskan Presiden dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun periode satu tahun pemerintahan yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta.

“Bila tidak berhasil mereka cegah, mereka sita, mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia. Berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.

Baca selengkapnya di sini.

2. Polri tangani 49.306 kasus narkoba selama 1 tahun pemerintahan Prabowo

Polri menangani 49.306 kasus narkoba pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 atau selama satu pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri melakukan mengungkapkan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

3. Mantan Ketua PN Jaksel dituntut 15 tahun penjara di kasus suap CPO

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025 Muhammad Arif Nuryanta dituntut pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2023–2025.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar meyakini Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama.

"Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Baca selengkapnya di sini.

4. KPK tetapkan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri jadi tersangka

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

5. Hakim PN Jakpus: Abolisi Tom Lembong tak hapus pidana terdakwa lain

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan abolisi terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak menghapus pidana terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula yang lain.

Hakim anggota Purwanto Abdullah menjelaskan saat seseorang mendapat abolisi dari presiden, perbuatan pidana yang dilakukan secara pro justitia (demi hukum) masih ada, hanya saja oleh presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan.

"Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya," ujar hakim Purwanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |