Kejati: Pokir DPRD bukan jatah proyek

4 hours ago 4

Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengingatkan anggota DPRD bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan dasar menentukan pelaksana proyek.

Koordinator Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan di Palu, Jumat, mengatakan pokir harus dipahami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Jadi, bukan sebagai dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu," katanya.

Menurut Agus, pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses maupun komunikasi dengan konstituen yang kemudian diperjuangkan agar masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah apabila belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Ia menegaskan anggota DPRD tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sehingga keberadaan pokir tidak mengubah kewenangan tersebut.

Agus juga menjelaskan setiap usulan pokir harus melalui proses verifikasi administratif dan kajian teknis sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD.

Dalam kegiatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto meminta anggota DPRD memanfaatkan aplikasi I-Pokir sebagai satu-satunya jalur resmi pengajuan usulan program guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyusunan APBD.

Menurut Edi, kepatuhan terhadap mekanisme tersebut penting untuk mencegah penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor beri penjelasan soal pokok-pokok pikiran disorot KPK

Baca juga: Bayang-bayang gratifikasi di rumah rakyat

Baca juga: Kejati panggil jajaran TAPD terkait "uang siluman" pokir DPRD NTB

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |