Kejari Bandarlampung terima pelimpahan terdakwa korupsi PI 10 persen 

3 weeks ago 8

Bandarlampung (ANTARA) -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

"Kami telah terima pelimpahan tahap kedua yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum Kejari Bandarlampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Baharuddin M, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyampaikan ketiga terdakwa, yakni BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB, serta MHE selaku Direktur Utama PT LEB.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10 persen tanpa dasar legalitas dan tanpa memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata dia.

Ia mengatakan para terdakwa menggunakan dana PI sebelum adanya persetujuan resmi pengelolaan, serta mengakui dana tersebut sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sejumlah modus lain, di antaranya konversi mata uang asing ke rupiah yang tidak menggunakan kurs aktual, pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI 10 persen, serta pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kata Baharuddin, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp268,76 miliar.

Menurut dia, atas perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

"Usai pelimpahan tahap kedua, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026," kata dia.

Baharuddin menambahkan, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.

“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengawal proses perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Baca juga: Kejati kembali tetapkan tersangka kasus korupsi di Lampung Timur

Baca juga: Kejati Lampung periksa 47 saksi pada kasus korupsi Tol Terpeka

Baca juga: Kejati tetapkan lima tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |