Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Agung bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau Abpednas Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkolaborasi memperkuat pengawasan penggunaan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa untuk menekan potensi penyimpangan anggaran.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Prof. Reda Manthovani menyampaikan langkah ini penting karena tren penyalahgunaan dana desa meningkat dalam tiga tahun terakhir.
"Pada tahun 2023 ada 287 kasus, tahun 2024 tercatat 275 kasus, dan tahun ini mencapai 477 kasus,” kata Reda usai pengukuhan pengurus DPC Abpednas Kabupaten Bogor di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Kamis.
Ia menjelaskan aplikasi Jaga Desa terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga memudahkan monitoring validitas data anggaran, kegiatan, aset, hingga laporan keuangan melalui bukti lapangan.
"Ini bukan kriminalisasi, tetapi upaya memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.
Menurut Reda, penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dilakukan secara terarah agar tidak disalahartikan sebagai tindakan mencari-cari kesalahan.
"BPD harus mengawasi dengan objektif dan profesional, bukan dengan kebencian, tetapi untuk pembenahan tata kelola desa," katanya.
Ketua Umum Abpednas Indra Utama mengatakan sinergi dengan kejaksaan ini menjadi peluang besar memperkuat peran BPD dalam menjaga transparansi dan integritas pemerintahan desa.
"Kami ingin BPD di seluruh Indonesia meningkat kompetensinya dan bebas dari tekanan saat melakukan pengawasan," kata Indra.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto yang dilantik sebagai Ketua DPC Abpednas Kabupaten Bogor mengatakan kerja sama dengan kejaksaan merupakan langkah penting memperbaiki tata kelola desa.
"Desa adalah pondasi pembangunan. Pengelolaan dana desa harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman penguatan kapasitas BPD antara DPC Abpednas Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor turut dilakukan dalam acara tersebut.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































