Kejagung bakal ajukan kasasi usai eks Jaksa Azam ajukan kasasi

3 months ago 15

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi usai eks Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan kasasi atas vonis kasus dugaan penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

"Yang bersangkutan mengajukan, kami akan mengajukan kasasi juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, mengajukan kasasi merupakan hak setiap terdakwa. Maka dari itu, Kejagung siap menghadapi kasasi yang diajukan.

"Kalau dia kasasi, pasti kami akan ajukan kasasi," ujarnya.

Diketahui, Azam Akhmad Akhsya telah mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung pada Rabu (22/10).

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, berkas kasasi yang bersangkutan tercatat dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.

Pada Juli lalu, Azam divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar.

Mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat itu juga divonis oleh pengadilan tingkat pertama dengan pidana denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, pada September, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Azam menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga: Eks jaksa Kejari Jakbar divonis 7 tahun penjara di kasus tilap barbuk

Baca juga: Eks Jaksa Kejari Jakbar didakwa tilap uang barang bukti Rp11,7 miliar

Pewarta: Nadia Putri Rahmani, Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |