Kasus pagar laut, Kades Kohod divonis 3,5 tahun penjara

3 weeks ago 16
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,"

Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa.

Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca juga: Hukum kemarin, kasus pagar laut hingga sidang Hasto kembali ricuh

Baca juga: Kejagung kembalikan berkas pagar laut Tangerang ke Polri

Baca juga: Hukum sepekan, kasus dokter PPDS Unpad hingga KKB tembak eks Kapolsek

Baca juga: Bareskrim tetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut di Bekasi

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |