Semarang (ANTARA) - Penyidik kepolisian melimpahkan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, CRA, tersangka kasus yang memproduksi konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan, "Deepfake", ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya ditahan di Lapas Semarang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan menyusun tuntutan sebelum nantinya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan
Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten pornografi dengan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.
Tersangka membuat konten cabul dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMA tempatnya dulu menempuh pendidikan.
Hasil editan konten cabul tersebut selanjutnya diunggah tersangka ke media sosial hingga tersebar luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu
Baca juga: Undip nyatakan kesiapan jadi penghubung penempatan PMI ke Jepang
Baca juga: Undip berhasil ekspor ikan teri nasi asal Jepara ke Jepang
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































