Karawang berpacu dengan waktu menata puluhan perumahan terlantar

4 hours ago 7

Karawang (ANTARA) - Di sejumlah sudut perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, deretan rumah di kawasan perumahan berdiri dengan beragam pilihan, mulai dari kawasan perumahan mewah dan eksklusif, perumahan komersial, hingga perumahan subsidi.

Karawang sebagai salah satu daerah penyangga Jakarta seakan-akan menjadi pasar properti yang dinamis dengan berbagai pilihan hunian untuk memenuhi beragam kebutuhan masyarakat.

Kondisi itu terjadi seiring dengan pertumbuhan penduduk dan berkembangnya sektor industri.

Saat ini pertumbuhan penduduk Karawang cukup pesat, didorong oleh statusnya sebagai kawasan industri, dengan jumlah penduduk sekitar 2,57 juta jiwa pada Juni 2024 dan diproyeksikan naik menjadi lebih dari 2,6 juta pada 2025.

Hingga triwulan III 2025, nilai investasi yang masuk ke Karawang mencapai angka Rp46,96 triliun, atau meningkat dibandingkan dengan realisasi investasi pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai Rp45,86 triliun.

Dari pencapaian realisasi investasi itu serapan tenaga kerjanya mencapai 19.777 orang, dengan rincian dari penanaman modal asing 11.741 orang dan 8.036 orang dari penanaman modal dalam negeri.

Atas dasar perkembangan investasi tersebut, sudah bisa dipastikan bahwa Karawang masih menjadi magnet para investor yang secara otomatis menjadi daerah sasaran mengadu nasib para perantau.

Para pelaku usaha property cerdas membuka peluang itu, sehingga kini banyak berdiri kawasan perumahan di berbagai daerah sekitar Karawang.

Sesuai dengan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, hingga kini terdapat 473 perumahan yang berdiri di sejumlah daerah sekitar Karawang, mulai dari perumahan subsidi hingga komersial elit.

Namun di tengah serbuan hunian perumahan di Karawang, ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Banyak pengusaha properti yang hanya mau membangun tanpa memperhatikan kewajibannya, seperti penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyerahkan PSU seperti jalan, drainase, taman, dan lain-lain ke pemerintah daerah setelah selesai dibangun dan masa pemeliharaan berakhir. Paling lambat satu tahun.

Di Karawang, ketentuan yang mengatur kewajiban penyerahan PSU perumahan ke pemerintah daerah diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 Tahun 2022.

PSU harus diserahterimakan dari pengembang perumahan ke pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan sebagai aset publik. Sehingga pengelolaan PSU perumahan itu bisa berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat bagi penghuninya.

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |