Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung khususnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi, sehingga tidak menahan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
Saleh, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan PP Pengupahan berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri, namun efek positifnya cenderung bertahap dan tidak langsung.
Di sisi lain, imbas kenaikan biaya produksi bersifat lebih cepat dan langsung dirasakan oleh pelaku industri.
Karena itu, menurut Saleh, agar pertumbuhan 2026 tetap terjaga, kebijakan pengupahan harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas, insentif investasi, dan penguatan rantai pasok domestik.
"Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha hormati penetapan PP tentang upah minimum tahun 2026
Saleh mengatakan sektor industri pengolahan nonmigas sebagai kontributor utama produk domestik bruto (PDB) industri dan ekspor nasional memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan struktur biaya, termasuk kebijakan pengupahan.
Pelaku usaha, ujar Saleh, pada umumnya menerapkan strategi penyesuaian dengan berfokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja.
Dari sisi investasi, Saleh menilai perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering bisa menahan realisasi investasi baru di sektor manufaktur dan memperlambat pembentukan modal tetap pada 2026, jika tidak disertai insentif yang memadai.
Karena itu, ujar Saleh, perlu adanya peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi untuk mengimbangi dampak dari PP Pengupahan terhadap aspek investasi.
Baca juga: Presiden Prabowo tanda tangani aturan kenaikan upah minimum
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1-0,3 poin.
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca juga: Mendagri minta gubernur tetapkan upah minimum 2026 pada 24 Desember
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































