Jaksel tangani 239 kasus kekerasan perempuan-anak hingga Agustus 2026

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menangani sebanyak 239 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Agustus 2026.

"Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta memastikan korban memperoleh layanan sesuai kebutuhannya," kata Kepala Suku Dinas PPAPP Kota Administrasi Jakarta Selatan Rizky Hamid Saleh saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus kekerasan di Jakarta Selatan mengalami fluktuasi setiap bulan sepanjang Januari-Agustus 2026.

Jumlah laporan tercatat sebanyak 27 kasus pada Januari, kemudian turun menjadi 20 kasus pada Februari.

Selanjutnya, kasus meningkat menjadi 24 pada Maret, 29 pada April, 37 pada Mei, 32 pada Juni, dan mencapai angka tertinggi pada Juli sebanyak 44 kasus. Pada Agustus, jumlah laporan kembali turun menjadi 26 kasus.

Berdasarkan wilayah kecamatan, Jagakarsa mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 35 kasus, disusul Pesanggrahan sebanyak 30 kasus dan Cilandak 29 kasus.

Baca juga: PPA DKI catat 169 kasus kekerasan perempuan-anak di Jaksel pada semester I

"Sementara berdasarkan kategori, kasus perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 64 kasus," katanya.

Dari jenis kekerasan, kekerasan psikis menjadi yang paling banyak dilaporkan yakni 140 kasus, diikuti kekerasan fisik 105 kasus dan kekerasan seksual 104 kasus.

Sudin PPAPP Jakarta Selatan menegaskan angka tersebut merupakan jumlah laporan yang diterima selama Januari-Agustus 2026, sehingga tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kejadian kekerasan di masyarakat.

Peningkatan laporan, kata Sudin PPAPP, perlu dipandang positif sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan serta mendorong keberanian korban dan masyarakat untuk mencari pertolongan.

Masyarakat diimbau tidak diam ketika mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan dapat dilakukan melalui Pos Pengaduan RPTRA, layanan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Siaga 112, serta WhatsApp 24 jam di 0852-1786-6445.

Layanan diberikan secara gratis, meliputi pendampingan korban, dukungan psikologis, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan, dengan kerahasiaan informasi serta identitas korban dan pelapor menjadi perhatian utama.

"Jangan takut untuk melapor. Dengan berani mencari pertolongan, kita bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Jakarta Selatan," katanya.

Baca juga: PPAPP Jaksel tangani 66 kasus kekerasan perempuan

Baca juga: Pemkot Jaksel ajak masyarakat berani laporkan tindak kekerasan

Baca juga: Jaksel peringkat dua kasus kekerasan perempuan dan anak terbanyak

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |