Jaksa ungkap penukaran valas orang dekat Nurhadi capai Rp68 miliar

1 month ago 29

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengungkapkan penukaran valuta asing yang dilakukan beberapa orang dekat Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi mencapai Rp68 miliar.

Hal tersebut diungkapkan dan dikonfirmasi JPU pada sidang pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Penukaran uang berasal dari tiga money changer, yaitu PT Sly Danamas Money Changer, PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Bali Inter Money Changer," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan di PT Sly Danamas Money Changer, penukaran uang dilakukan kakak ipar menantu Nurhadi, Yoga Dwi Hartiar, sejak 2015 hingga 2019 dengan total 186 transaksi valas senilai Rp43,6 miliar.

Kemudian pada PT VIP, disebutkan penukaran uang dilakukan pegawai MA atas nama Royani sebanyak 27 kali sejak 2008 hingga 2014 senilai total Rp15 miliar.

Selanjutnya di Bali Inter Money Changer, JPU menyampaikan terdapat empat kali transaksi penukaran valas dari Yoga dan Calvin Pratama pada 2015 senilai total Rp9,4 miliar.

Baca juga: Saksi akui setor Rp11 miliar urus kasus ke menantu eks Sekretaris MA

Pemaparan JPU tersebut dibenarkan tiga saksi dalam persidangan, yakni Marketing PT Sly Danamas Money Changer Sharofah, Kepala Kepatuhan PT VIP Carolina Wahyu Aprilia Sari, serta Pimpinan Cabang Bali Inter Money Changer Sugiman Santoso.

Para saksi memberikan keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013–2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012–2018 yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa.

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat Sekretaris MA.

Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya, serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Adapun gratifikasi antara lain diduga didapat dari beberapa pihak, yaitu dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.

Baca juga: PH: Pemberian uang ke menantu eks Sekretaris MA bukan urus perkara

Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).

Pencucian uang dilakukan Nurhadi dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.

Atas perbuatannya, eks Sekretaris MA itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, lembaga antirasuah menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.

Baca juga: Pengacara klaim eks Sekretaris MA Nurhadi tak terima uang gratifikasi

Baca juga: Eks Sekretaris MA ajukan keberatan atas dakwaan gratifikasi dan TPPU

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |