Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026.
Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final.
Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.
"Belum (final, fixed, red.). Kenapa cara berpiki kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu. Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Pras lanjut mencontohkan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
"Misalnya seperti KUHP, KUHAP itu kan banyak kemudian yang berpikirnya adalah wah nanti begini, langsung begini. Padahal, nggak begitu, semangatnya itu kan enggak begitu. Misalnya, tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya. Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan," ujar Prasetyo Hadi.
Draf perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme menjadi sorotan berbagai kelompok, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiil/substansi.
"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," demikian siaran resmi Koalisi.
Sementara itu, secara materiil, Koalisi berpendapat draf itu berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
"Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," demikian penilaian Koalisi.
Baca juga: Mensesneg sebut proyek "Waste to Energy" PSEL diluncurkan di 34 titik
Baca juga: RI tekan biaya haji lewat Kampung Haji hingga tambahan penerbangan
Baca juga: Prabowo terima laporan soal Sekolah Rakyat hingga kamtibmas di retret
Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Cahya Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































