IPR: Rehabilitasi Presiden pada perkara ASDP itu jawaban suara publik

2 weeks ago 15
Langkah ini menunjukkan sebuah pesan penting: negara tidak membiarkan pelayan publik dibiarkan sendirian ketika menghadapi proses hukum yang berpotensi keliru

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sempat menjadi perkara hukum itu merupakan jawaban atas suara publik.

Menurut Iwan, kebijakan itu bukan hasil keputusan, melainkan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui jalur konstitusional oleh DPR RI, serta kajian hukum menyeluruh dari pemerintah.

“Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang,” ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Merujuk keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Iwan menyoroti bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR.

Aspirasi tersebut kemudian tidak berhenti pada ruang keluhan, tetapi diolah melalui mekanisme konstitusional: pengkajian oleh Komisi Hukum DPR yang melibatkan pakar serta analisis mendalam terhadap proses penyelidikan.

Hasilnya lalu disampaikan kepada pemerintah agar negara meninjau kembali putusan yang dinilai mengandung persoalan substansial keadilan.

Baca juga: Pengacara berterima kasih ke Presiden atas rehabilitasi Ira Puspadewi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menerima berbagai masukan masyarakat. Proses ini dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya Presiden Prabowo memutuskan untuk menandatangani pemulihan nama baik tiga mantan direksi ASDP, yakni Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.

“Langkah ini menunjukkan sebuah pesan penting: negara tidak membiarkan pelayan publik dibiarkan sendirian ketika menghadapi proses hukum yang berpotensi keliru,” kata dia.

Menurutnya, rehabilitasi dari Presiden bukanlah kebaikan hati personal, melainkan sebuah koreksi negara terhadap potensi ketidakadilan. Ia menilai keputusan ini membuktikan bahwa mekanisme demokrasi bekerja sesuai ruhnya.

“Aspirasi rakyat diterima di DPR, dianalisis dengan dasar hukum, lalu pemerintah bertindak melalui kajian institusional. Ini adalah praktik tata kelola hukum yang sehat,” ucapnya.

Ia lebih lanjut mengatakan keputusan ini tidak meniadakan kewajiban penegakan hukum. Justru sebaliknya, kata dia, keputusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan proporsional.

“Negara tidak boleh sekadar menjadi mesin penghukum; negara juga wajib menjadi penjaga martabat warganya. Ketika prosedur hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara memiliki kewajiban moral untuk membetulkannya,” tutur Iwan.

Baca juga: Menko Yusril tegaskan rehabilitasi atas perkara ASDP sesuai prosedur

Dengan langkah ini, dia memandang, pemerintah sedang membangun tata kelola baru dalam penanganan hukum terhadap pejabat publik.

Negara, ucapnya, menunjukkan bahwa profesionalisme dalam pelayanan publik dilindungi, bukan dikorbankan. Dalam tataran ini, penegakan hukum bukan hanya tugas penguatan sanksi, melainkan juga pemulihan nama baik ketika keadilan substansial harus ditegakkan.

Selain itu, dia mengatakan keputusan Presiden Prabowo hadir sebagai respons terhadap suara publik, tetapi bukan sekadar populisme.

“Keputusan ini lahir dari kajian, rapat terbatas, dan mekanisme konstitusional yang ditempuh oleh DPR dan pemerintah. Ini adalah praktik demokrasi yang matang: berbasis aspirasi rakyat, diproses oleh institusi negara, dan diputuskan oleh kepala negara,” ucapnya.

“Ke depan, semoga keputusan ini menjadi fondasi bagi iklim kepastian hukum yang lebih sehat bagi para pelayan publik. Karena negara yang kuat bukanlah negara yang banyak menghukum, tetapi negara yang berani memulihkan,” imbuhnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |