IPB: Kebijakan afirmatif atasi kebun rakyat dalam kawasan hutan

2 weeks ago 6

Kota Bogor (ANTARA) - Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto mendorong pemerintah segera menetapkan kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan persoalan kebun rakyat yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan.

Hal itu ia ungkapkan di sela Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” yang berlangsung di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Ia menjelaskan keresahan petani sawit meningkat karena banyak kebun yang dibangun lebih dari 30 tahun lalu dan memiliki legalitas lengkap, justru kemudian diklasifikasikan sebagai kawasan hutan melalui penetapan peta kehutanan.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, termasuk mereka yang menjadi peserta program transmigrasi, PIR, serta berbagai program pembangunan masa lalu yang didorong pemerintah.

“Banyak kebun yang sudah punya sertifikat tiba-tiba masuk kawasan hutan. Itu menjadi tantangan besar bagi petani,” kata Prof Budi.

Ia menegaskan persoalan tersebut bersumber dari peta kawasan hutan yang sejak tahun 80-an memasukkan banyak wilayah permukiman dan kebun rakyat ke dalam batas kawasan, meskipun secara hukum agraria tanah itu diakui.

Prof Budi mencontohkan pernyataan Dirjen Planologi masa lalu yang mengakui garis luar kawasan hutan sering kali menutup wilayah yang sesungguhnya bukan kawasan hutan, sehingga perlu koreksi kebijakan.

“Ini bisa menjadi patokan saat kita melakukan proses pembelaan terbaik. Pemerintah perlu segera membuat affirmative policy untuk menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan penyelesaian harus memperhatikan tiga prinsip utama, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan agar tidak menciptakan konflik baru dan memberikan manfaat, baik bagi masyarakat maupun negara.

Prof Budi juga menyoroti kondisi di Bogor, di mana terdapat sekitar 73 desa yang diklaim berada dalam kawasan hutan, termasuk Desa Sukawangi yang disebut memiliki 700 hektare lahan terimbas kebijakan tersebut.

“Apa gunanya mempertahankan itu sebagai kawasan hutan kalau sudah dikelola masyarakat secara baik dan legal?” katanya.

Ia menilai Pansus Konflik Agraria DPR RI perlu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan tata kelola penguasaan tanah, pemetaan sengketa, serta harmonisasi aturan antar-kementerian.

Menurut dia, solusi yang diambil pemerintah tidak boleh menimbulkan pendekatan konfrontatif. Negara harus memprioritaskan solusi bersama masyarakat dalam kerangka agraria yang berkeadilan.

Highlight saya, segera membuat solusi afirmatif. Kalau tidak, persoalan ini akan terus muncul,” kata Prof Budi.

Baca juga: Pakar: Penertiban kawasan hutan harus berkepastian hukum dan adil

Baca juga: Menteri ATR: Kebijakan Satu Peta penting bagi pemanfaatan lahan

Baca juga: Pakar hukum ingatkan penertiban sawit di kawasan hutan harus cermat

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |