Moskow (ANTARA) - Wakil Sekretaris Parlemen Inggris urusan Luar Negeri, Uma Kumaran, mengatakan sikap Argentina tidak dapat diterima dan melanggar hukum terhadap berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah sengketa Kepulauan Falkland atau Islas Malvinas.
Kumaran menegaskan Inggris tetap mendukung perusahaan-perusahaan tersebut.
Kamis (17/9), Presiden Argentina Javier Milei mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait perlindungan kedaulatan atas kepulauan tersebut ke Kongres.
RUU tersebut mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang secara ilegal mengeksploitasi sumber daya alam, menciptakan insentif untuk menghentikan kegiatan semacam itu, serta menyediakan sarana bagi negara untuk mempertahankan diri dari ancaman eksternal.
Baca juga: Presiden Argentina ajukan RUU soal kedaulatan Kepulauan Malvinas
"Inggris berdiri sejalan dengan komunitas internasional dan segala upaya untuk mempolitisasi mekanisme internasional terhadap individu yang berbisnis dengan Kepulauan Falkland adalah tidak sah. Tuduhan terhadap perusahaan dan individu itu tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum," menurut pernyataan tersebut.
Pada Kamis (3/9), dalam pidato kepada rakyatnya, Milei mengatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek minyak di kepulauan tersebut.
Perselisihan berkepanjangan telah terjadi antara Argentina dan Inggris terkait kedaulatan atas Kepulauan Falkland.
Pada 1982, kedua negara itu terlibat perang selama beberapa pekan dan berakhir dengan kekalahan bagi Argentina.
Pada Maret 2013, sebuah referendum digelar di Kepulauan Falkland, di mana 99,8 persen suara mendukung status tetap sebagai wilayah seberang laut Inggris. Argentina tidak mengakui hasil pemungutan suara tersebut.
Sumber: Spuntik/RIA Novosti
Baca juga: Presiden Argentina urungkan lawatan ke Inggris akibat isu Falkland
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































