Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti "overstay", sponsor fiktir, dan investor fiktif
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut, sebagian ada yang overstay, sebagian memang yang visa investornya masih aktif, tetapi ternyata investasinya itu tidak ada, sehingga diberi tindakan tegas berupa tindakan administrasi keimigrasian.
Ia menjelaskan, 170 WNA itu diantaranya berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (delapan orang), dan Gambia (delapan orang).
Mereka terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jabodetabek pada 14-16 Mei 2025. Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik secara bersama-sama dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan
Menurut Yusman, WNA yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.
Oleh sebab itu, mereka diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tutur Yusman.
Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana.
Yusman pun menyebut tidak ada celah regulasi dalam kasus ini. Menurut dia, kesemua WNA tersebut ditindak berdasarkan UU Keimigrasian yang telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
“Artinya, kalau dia masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, pada kenyataannya di sini tidak ada investasi apa-apa tentu bisa kita lakukan pendeportasian. Ketika dia masuk ke sini, dicek sponsornya, sponsornya juga fiktif, bisa kita lakukan pendeportasian,” ujar dia.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025