Imigrasi dalami unsur perdagangan manusia libatkan 16 WNA Uzbekistan

2 hours ago 2
Kami tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia

Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) terhadap 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di Kabupaten Alor.

“Kami tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manulang di Kupang, Jumat.

Dia mengatakan hal tersebut terkait hasil pemeriksaan terhadap 16 WNA asal Uzbekistan yang ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026.

Baca juga: Polres Alor serahkan 16 WNA Uzbekistan ke Imigrasi Kupang

Dia mengatakan Imigrasi bersama aparat kepolisian tengah mendalami dugaan tindakan unsur tindak pidana perdagangan manusia.

Ia mengatakan pendalaman dilakukan secara terpadu bersama aparat kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut, selain dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Menurut dia, apabila para WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses hukum, baik pidana maupun keimigrasian, selesai dilaksanakan, para WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.

Baca juga: Imigrasi sebut belasan WNA Uzbekistan langgar izin tinggal

Saroha mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di NTT, agar mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati budaya dan kearifan lokal, serta menaati seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada aparat berwenang atau melalui aplikasi pengawasan orang asing.

Menurut Saroha, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Baca juga: Imigrasi NTT gagalkan keberangkatan WNA China ke Australia

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |